IMPLIKASI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA

  • Patricia Heny Dian Anitasari

Abstract

Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016 telah mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk meninjau kembali struktur kelembagaan dan organisasi pemerintahannya. Kondisi yang ada menunjukkan struktur organisasi yang berlebih namun di sisi lain anggaran Pemerintah Daerah terbatas. Penerbitan Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan daerah yang efektifitas dan efisiensi. Setelah diimplementasikan, perlu ada evaluasi kebijakan untuk mengetahui bagaimana dampak atau hasil kebijakan tersebut. Artikel ini diarahkan untuk mengkaji norma hukum positif dan membandingkan realitas restrukturisasi organisasi dan menunjukkan gap antara kondisi yang diharapkan dan kondisi yang ada. Dampak umum terlihat dari terjadinya pembentukan organisasi Pemerintahan Daerah yang homogen yang tercermin dalam kesamaan nomenklatur, bentuk dan jenis. Namun, ada masalah di balik homogenitas tersebut. Implikasinya yang jelas dalam kasus Pemerintah Kota Yogyakarta adalah adanya beberapa urusan pemerintahan tidak diakomodasi dengan baik dan ada peningkatan jumlah unit organisasi Pemerintah Daerah. Dalam urusan pemerintahan, beberapa urusan pemerintahan dengan intensitas sedikit akan digabungkan dengan urusan pemerintahan lainnya dalam struktur kelembagaan. Sedangkan dalam hal anggaran belanja pegawai meningkat karena berbanding lurus dengan kenaikan jumlah eselon II dan eselon III. Kondisi ini juga mempengaruhi penambahan fasilitas infrastruktur kerja yang harus disediakan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-07-09
How to Cite
Anitasari, P. (2019). IMPLIKASI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA. Jurnal Analis Kebijakan, 1(1). https://doi.org/https://doi.org/10.37145/jak.v1i1.19