MENYEMAI AGEN PERUBAHAN KEBIJAKAN PUBLIK

  • Erna Irawati
  • Aldhino Niki Mancer

Abstract

Kebutuhan terhadap perbaikan kualitas kebijakan publik di Indonesia mendorong
pemerintah membentuk Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) dan diformalkan
melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 45 Tahun 2013 (Permen PAN dan RB 45/2013) tentang Jabatan Fungsional
Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya. Dalam kurun waktu 3 tahun (2014-2016)
menjalankan mandat sebagai instansi pembina JFAK, LAN menghadapi beberapa
tantangan terkait implementasi PermenPAN dan RB 45/2013. Ada kebutuhan yang
sangat tinggi terhadap Analis Kebijakan (AK) di Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah (K/L/Pemda) namun, meski telah terseleksi sebanyak 150 Calon AK selama
kurun waktu 3 tahun, baik melalui inpassing maupun pengangkatan pertama, hingga
akhir tahun 2016 baru mencapai 50% Calon AK yang telah diangkat oleh instansi
pengusulnya. Ada beberapa pasal dalam PermenPAN dan RB 45/2013 yang masih
dinilai menghambat pengembangan JFAK misalnya batas umur menjadi JFAK melalui
inpassing dan perpindahan jabatan, persyaratan pendidikan, dan sebagainya. LAN perlu
berkoordinasi dengan MenPAN dan RB untuk segera melakukan perbaikan terhadap
beberapa pasal dalam Permen PAN dan RB 45/2013.
Kata kunci : kualitas kebijakan, analis kebijakan

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-07-11
How to Cite
Irawati, E., & Mancer, A. (2019). MENYEMAI AGEN PERUBAHAN KEBIJAKAN PUBLIK. Jurnal Analis Kebijakan, 1(1). https://doi.org/https://doi.org/10.37145/jak.v1i1.61