DILEMA DISKRESI BAGI PEJABAT PEMERINTAHAN

  • Dian Eka Sawitri

Abstract

Diskresi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (UU AP) didefinisikan sebagai keputusan dan/atau tindakan yang
ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan
konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan
perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau
tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. UU AP mengatur Diskresi secara
rigid sehingga sampai saat ini masih terjadi kegamangan di kalangan pejabat pemerintah
untuk melakukan diskresi. Padahal sesungguhnya penggunaan diskresi dapat
mengakselerasi pembangunan dan pelayanan publik. Agar tidak terjadi dilema dalam
melaksanakan diskresi maka operasionalisasi diskresi perlu diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah yang bersifat mandiri. Selain itu penggunaan diskresi harus
diimbangi dengan jaminan kepastian hukum bagi pejabat pemerintahan.
Kata kunci: diskresi, pejabat pemerintahan, pelayanan publik

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-07-11
How to Cite
Sawitri, D. (2019). DILEMA DISKRESI BAGI PEJABAT PEMERINTAHAN. Jurnal Analis Kebijakan, 1(1). https://doi.org/https://doi.org/10.37145/jak.v1i1.60