QUO VADIS POSKO PENANGANAN COVID-19 DI TINGKAT DESA

  • Isti Khoriana Karim
  • Redo Frandika
  • Sulung Satriyo Irkham Pambudi

Abstract

Pandemi COVID-19 secara nyata juga menjadi ancaman bagi 74.961 Desa di Indonesia. Untuk merespon hal tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan strategis melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Berkaitan dengan hal tersebut, tulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan pemikiran mengenai bagaimana implementasi dan dampak kebijakan posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah kajian literatur melalui regulasi, buku, jurnal, dokumen, serta berita dari media online yang kredibel. Tulisan ini menyimpulkan bahwa masih terdapat beberapa permasalahan baik dari aspek belum optimalnya fungsi Posko Desa dan peran stakeholders desa secara menyeluruh. Maka dari itu, rekomendasi untuk implementasi kebijakan Penanganan COVID-19 di Desa kedepannya yakni meliputi optimalisasi fungsi posko desa sebagai pencegahan, pembinaan, dan pendukung penanganan COVID-19; optimalisasi sosialisasi kebijakan; mengembangkan sistem informasi penanganan COVID-19 di Desa; dan Optimalisasi Peran LKD dalam pelaksanaan Posko Desa.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-12-22
How to Cite
Khoriana Karim, I., Frandika, R., & Satriyo Irkham Pambudi, S. (2021). QUO VADIS POSKO PENANGANAN COVID-19 DI TINGKAT DESA. Jurnal Analis Kebijakan, 5(2), 207-214. https://doi.org/https://doi.org/10.37145/jak.v5i2.492