Tanda Tangan Elektronik Sebagai Kebiasaan Baru Pasca Pandemi Covid-19

  • Dhoni Kurniawan
  • Ratih Mumpuni Arti

Abstract

Pengembangan e-government merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan berbasis elektronik guna meningkatkan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien. Pengembangan e-government dapat dilakukan pada penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi informasi. Pada egovernment, pengolahan data, pengelolaan informasi, sistem manajemen dan proses kerja secara elektronis sudah didukung dengan teknologi tanda tangan elektronik (TTE). Dari sisi regulasi, TTE telah memiliki kekuatan hukum sejak disahkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun penggunaan TTE saat itu belum dirasa penting sampai pada saat datangnya pandemic Covid-19. Penggunaan TTE meningkat signifikan seiring dengan kebijakan work from home (WFH). Regulasi dalam bentuk Undang-undang dan aturan turunannya sudah ada, namun belum adanya aturan yang memaksa penggunaan TTE menjadi kendala dalam penerapan TTE di sektor publik. Kendala kedua adalah masih sedikitnya penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) di Indonesia menyebabkan belum meratanya pengguna TTE di Indonesia. Isu kepercayaan dan budaya kerja masyarakat pada umumnya yang lebih percaya tanda tangan konvensional juga berkontribusi pada terhambatnya penerapan TTE.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-11-04
How to Cite
Kurniawan, D., & Mumpuni Arti, R. (2021). Tanda Tangan Elektronik Sebagai Kebiasaan Baru Pasca Pandemi Covid-19. Jurnal Analis Kebijakan, 5(1), 107-110. https://doi.org/https://doi.org/10.37145/jak.v5i1.483