Kebijakan Work From Home Era Covid-19: Kasus Kabupaten Badung

  • Made Agus Sugianto

Abstract

Pandemi Covid-19 mendorong Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Tatanan Normal Baru. Dalam sistem kerja baru ini ASN dapat bekerja di kantor maupun di rumah (work from home/WFH) berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten/kota. Dalam implementasinya, kebijakan WFH memiliki sisi positif dan sisi negatif. Sebagian ASN menilai WFH sebagai peluang untuk bekerja secara lebih fleksibel serta bisa lebih dekat dengan keluarga, namun disisi lain ASN justru semakin tidak produktif selama penerapan WFH. Hal ini terjadi karena tidak semua pegawai memiliki fasilitas penunjang yang memadai untuk melakukan WFH dan tidak semua pekerjaan dapat dikerjakan dari rumah. Supaya pelaksaan WFH efektif, setiap ASN diwajibkan menyusun rencana kerja serta melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan sasaran dan target kinerja. Setiap ASN juga diharuskan membuat laporan hasil kerja secara berkala, yang ditujukan kepada pimpinan unit kerja.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-11-04
How to Cite
Agus Sugianto, M. (2021). Kebijakan Work From Home Era Covid-19: Kasus Kabupaten Badung. Jurnal Analis Kebijakan, 5(1), 87-98. https://doi.org/https://doi.org/10.37145/jak.v5i1.481