PERAN PEMERINTAH PADA KEBIJAKAN KARTU PRAKERJA DALAM MEMULIHKAN KESEJAHTERAAN PEKERJA DI MASA PANDEMI COVID-19

  • Maria Lusyana Br Ginting
  • Rima Herdiyana
Keywords: kartu prakerja, covid-19, kesejahteraan

Abstract

Adanya pandemi Covid-19 melumpuhkan perekonomian Indonesia, hingga banyak perusahaan melakukan PHK. Menjawab persoalaan tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan Kartu Prakerja untuk membantu pekerja memulihkan perekonomian mereka. Alokasi anggaran Program Kartu Prakerja ditambah menjadi dua kali lipat dari yang semula 10 triliun menjadi 20 triliun rupiah. Alih-alih membantu, kebijakan ini menciptakan polemik di tengah masyarakat. Polemik tersebut seperti masyarakat tidak setuju dengan pelatihan online yang
terbilang mahal, calon penerima manfaat sulit mengakses website, situs yang down, gagal memasukkan data, NIK yang tidak terverifikasi, hingga terbatasnya aksesibilitas bagi kaum
rentan. Berdasarkan hal tersebut, maka tulisan ini dibuat. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah kajian literatur, baik dari buku, jurnal, berita dari koran, maupun media daring yang kredibel. Kajian ini juga bertujuan untuk memberikan gambaran dan pemikiran mengenai bagaimana peran pemerintah pada kebijakan Kartu Prakerja dalam memulihkan kesejahteraan pekerja di tengah pandemi Covid-19. Berdasarkan pembahasan dalam tulisan ini, Kartu Prakerja mampu membantu pekerja dalam mengatasi perekonomian, namun belum maksimal dalam memulihkan kesejahteraan pekerja seperti sebelum adanya pandemi Covid-19. Maka dari pada itu pemerintah pusat dan daerah harus saling bekerja sama dan berkoordinasi dalam memantau, membandingkan, hingga mengevaluasi kebijakan Kartu Prakerja, dan peran pemerintah daerah harus lebih dimaksimalkan dalam proses implementasi Kartu Prakerja.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-01-08
How to Cite
Lusyana Br Ginting, M., & Herdiyana, R. (2021). PERAN PEMERINTAH PADA KEBIJAKAN KARTU PRAKERJA DALAM MEMULIHKAN KESEJAHTERAAN PEKERJA DI MASA PANDEMI COVID-19. Jurnal Analis Kebijakan, 4(2), 1-15. https://doi.org/https://doi.org/10.37145/jak.v4i2.431