EVALUASI PERAN KOMITE PENJAMIN MUTU (KPM) DALAM MANAJEMEN KUALITAS MUTU PENYELENGGARAAN DIKLAT PRAJABATAN DAN KEPEMIMPINAN

  • Siti Tunsiah

Abstract

Diklat merupakan salah satu upaya pengembangan kompetensi yang dilakukan untuk mengisi kesenjangan kompetensi yang dimiliki Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam
melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya. Untuk itu penyelenggaraan Diklat mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi harus dipastikan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan baik secara substantif maupun administratif, dengan harapan tujuan penyelenggaraan Diklat untuk memenuhi kesenjangan kompetensi dapat tercapai. Peran Komite Penjamin Mutu (KPM) merupakan salah satu unsur yang dapat dimanfaatkan dalam mengawal penyelenggaraan Diklat sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai KPM. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Pusat Pengembangan Program dan Pembinaan LAN terhadap beberapa Lembaga Diklat, diperoleh data bahwa peran KPM belum dilakukan secara maksimal, KPM hanya sebatas diikutkan pada kegiatan rapat-rapat penyelenggaraan saja, belum kepada pelibatan pembuatan standar mutu baku penyelenggaraan Diklat yang dapat berupa petunjuk teknis penyelenggaraan ataupun Standar Operating Prosedur (SOP) kegiatan penyelenggaraan Diklat, pembuatan instrumen evaluasi penyelenggaraan atau bahkan evaluasi pasca pelatihan. Untuk itu, peran KPM harus dapat dimaksimalkan kembali, terutama pada saat melakukan monitoring dan evaluasi pasca Diklat sehingga Lembaga Diklat memiliki dan menyajikan data kualitas lulusan Diklat untuk membantu meningkatkan hasil diklat.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-07-09
How to Cite
Tunsiah, S. (2019). EVALUASI PERAN KOMITE PENJAMIN MUTU (KPM) DALAM MANAJEMEN KUALITAS MUTU PENYELENGGARAAN DIKLAT PRAJABATAN DAN KEPEMIMPINAN. Jurnal Analis Kebijakan, 1(2). https://doi.org/https://doi.org/10.37145/jak.v1i2.25