KEBIJAKAN ENERGI DI INDONESIA : MENUJU KEMANDIRIAN

  • Riyadi Santoso

Abstract

Energi mempunyai posisi yang sangat strategis dalam pembangunan suatu negara, khususnya dalam mengakselerasi kemajuan ekonomi negara. Bagi Indonesia, Kebijakan Energi Nasional
(KEN) adalah kebijakan pengelolaan energi dengan tiga prinsip dasar yakni berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Tulisan ini menemukan bahwa tingkat konsumsi energi Indonesia masih rendah, yakni sekitar 2 %, di antara tingkat konsumsi primer negaranegara besar (AS, RRT, Uni Eropa, India dan Jepang). Total konsumsi energi Indone sia sekitar 1.600 milyar barrel equivalent minyak pada tahun 2014 atau naik 3,4 %. Tingkat konsumsi energi sangat penting karena akan menentukan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Kenaikan konsumsi energi bagi Indonesia diharapkan akan semakin menaikkan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, Indonesia ternyata masih tergantung pada energi fosil, dengan konsumsi
sebesar 74 % (Minyak Bumi 44 % dan Batubara 30 %). Sementara konsumsi gas bumi berkisar 18 % dan Energi Baru Terbarukan (EBT) hanya sekitar 8 %. Tidak ada pilihan lain, kunci kemandirian energi terletak pada kebijakan konsumsi energi Indonesia yang harus berubah dari konsumsi energi fosil menjadi konsumsi energi non fosil dan EBT. Untuk itu Indonesia harus segera merubah pola konsumsi energi di sektor transportasi, dari BBM ke BBG dan biofuel serta listrik. Pemerintah Indonesia harus serius dan konsisten dalam mengimplementasikan kebijakan perubahan tipe konsumsi energi, dimulai dari sektor transportasi publik (massal) hingga ke transportasi pribadi. Di samping itu, pemerintah harus memprioritaskan pengembangan transportasi publik dengan energi non BBM, terutama di kota-kota besar.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-07-09
How to Cite
Santoso, R. (2019). KEBIJAKAN ENERGI DI INDONESIA : MENUJU KEMANDIRIAN. Jurnal Analis Kebijakan, 1(1). https://doi.org/https://doi.org/10.37145/jak.v1i1.21